Title
Now showing items 1026-1030 of 1283
PERENCANAAN KAPASITAS DAN WAKTU PRODUKSI MENGGUNAKAN METODE CAPACITY REQUIREMENT PLANNING (CRP) PADA UMKM MIE AYAM MENTAH
Mulia, Alfi Dwanda Putra () 2023Kegiatan perencanaan dan pengendalian produksi pada umumnya tujuan akhir dari suatu perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan, keberlanjutan dan pengembangan usaha. Di sisi lain ada tuntutan konsumen yang harus dipenuhi perusahaan. Tuntutan konsumen pada umumnya meliputi kualitas baik, harga murah, penyerahan tepat volume dan waktu, produk fleksibel dan variatif. Supaya tujuan kedua belah pihak (produsen dan konsumen) terpenuhi maka perusahaan harus mampu membuat perencanaan dan pengendalian produksi dengan memerhatikan semua tujuan tersebut. Capacity Requirements Planning menetapkan kapasitas dibutuhkan untuk membuat rencana kebutuhan material. Secara khusus, horizon perencanaan adalah tahun, time buckets adalah minggu, dan revisi dibuat mingguan atau bulanan. Proyeksi dari kapasitas adalah antara pekerja dan / atau jam mesin dengan work center. Dari hasil laporan perhitungan capacity requirement planning pada UMKM Kiki Mie ternyata didapat banyak kekurangan kapasitas waktu dalam memenuhi permintaan actual ketika dilakukan usulan perbaikan. Jadi dalam perencanaan ini penulis memberikan revisi perencanaan laporan CRP, dapat diketahui bahwa dengan metode peramalan terpilih mengalami total kekurangan kapasitas waktu sebesar -416 jam / tahun, sedangkan menggunakan metode Capacity Requirement Planning (CRP) dengan hasil yang di dapat dalam usulan perbaikan mengalami kelebihan kapasitas menjadi 1209 jam / tahun, sehingga metode Capacity Requirement Planning CRP) lebih baik, karena kekurangan kapasitas waktu yang dihasilkan dari metode peramalan terpilih yang kekurangan menjadi berlebih dan bisa di optimalkan untuk meningkatkan permintaan produksi yang tinggi dan mencapai batas maksimal kapasitas waktu dan produksi yang tersedia. Dalam mengoptimalkan kapasitas waktu dan produksi yang ada dengan menggunakan jam kerja 5 jam / hari dengan 1 shift kerja dengan menyesuaikan work centre yang ada. Kata kunci: Perencanaan Kapasitas Produksi, CRP
PERENCANAAN KEBUTUHAN KAPASITAS PRODUKSI TAHU PADA HOME INDUSTRY TAHU TEMPE DENGAN MENGGUNAKAN METODE CAPACITY REQUIREMENT PLANNING (CRP)
Syam, Aziz Ahmadi () 2021Kegiatan perencanaan dan pengendalian produksi pada umumnya tujuan akhir dari suatu perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan, keberlanjutan dan pengembangan usaha. Di sisi lain ada tuntutan konsumen yang harus dipenuhi perusahaan. Tuntutan konsumen pada umumnya meliputi kualitas baik, harga murah, penyerahan tepat volume dan waktu, produk fleksibel dan variatif. Supaya tujuan kedua belah pihak (produsen dan konsumen) terpenuhi maka perusahaan harus mampu membuat perencanaan dan pengendalian produksi dengan memerhatikan semua tujuan tersebut. Capacity Requirements Planning menetapkan kapasitas dibutuhkan untuk membuat rencana kebutuhan material. Secara khusus, horizon perencanaan adalah tahun, time buckets adalah minggu, dan revisi dibuat mingguan atau bulanan. Proyeksi dari kapasitas adalah antara pekerja dan / atau jam mesin dengan work center. Dari hasil laporan perhitungan capacity requirement planning pada home industry Tahu-Tempe Kembar ternyata didapat banyak kelebihan kapasitas waktu dalam memenuhi permintaan actual ketika dilakukan usulan perbaikan. Jadi dalam perencanaan ini penulis memberikan revisi perencanaan laporan CRP, dapat diketahui bahwa dengan metode home industry mengalami total kekurangan kapasitas waktu sebesar -481 jam / tahun, sedangkan menggunakan metode Capacity Requirement Planning (CRP) mengalami pengurangan kekurangan kapasitas waktu sebesar -89 jam / tahun dengan hasil yang di dapat dalam usulan perbaikan mengalami kelebihan kapasitas menjadi 118 jam / tahun, sehingga metode Capacity Requirement Planning CRP) lebih baik, karena kekurangan kapasitas waktu yang dihasilkan lebih kecil dibandingkan dengan metode yang selama ini digunakan. Dalam mengoptimalkan kapasitas waktu dan produksi yang ada dengan menggunakan jam kerja 8 jam / hari menjadi 2 shift dalam 1 hari dengan 4 jam kerja pada satu shift, ternyata perusahaan memiliki kelebihan kapasitas waktu dan produksi yaitu dengan membagi jam kerja dari 8 jam menjadi 4 jam kerja dengan shift yang berbeda menyesuaikan work centre yang ada. Kata kunci: Perencanaan Kapasitas Produksi, Peramalan
PERENCANAAN KEBUTUHAN OBAT MENGGUNAKAN METODE EOQ (ECONOMIC ORDER QUANTITY) DI APOTEK SAMUDERA MEDAN
Chaniago, Alda Febriansyah () 2021Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern membuat persaingan antar UMKM semakin ketat seiringan dengan banyaknya perusahaan persaingan baru yang bermunculan dalam satu lingkup industri yang sama.Salah satu industri yang terus berkembang dan persaingan ketat adalah industri farmasi yaitu apotek. Apotek Samudra adalah perusahan dagang yang bergerak dibidang penjualan obat. Dalam bidang persediaan dimana pada apotek ini belum diterapkannya metode apapun dalam proses perencanaan persediaan obat sehingga memungkinkan terjadinya kekurangan stock (stock out) persediaan atau kelebihan stock (over stock) persediaan.Berdasarkan permasalahan diatas penulis akan meneliti mengenai perencanaan persediaan obat pada Apotek Samudra dengan menggunakan metode EOQ (Economic Order Quantity). Hasil dari penelitian ini untuk obat dengan ukukran pemasaran paling banyak yaitu Pemesanan sekali pesan obat Betablok sebesar 70 Box dengan frekuensi pemesanan sebanyak 5 kali, dengan Safety Stock Obat Betablok yaitu 131 box, dan untuk total biaya paling banyak yaitu pada obat Cardisan dengan total biaya obat Rp 5.512.125. Kata Kunci: EOQ (Economic Order Quantity), Safety Stock Obat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA INSES MENURUT UNDANG-UNDANG PERLIDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
Albani, Muhammad Habib () 2021Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan anak memiliki harkat dan martabat yang melekat sebagai pribadi yang utuh. Anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, serta memiliki ciri dan sifat yang menjamin kelangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa depan dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraannya, termasuk bebas dari kejahatan seksual. Dari berbagai karakteristik inses, kasus yang paling banyak terjadi ialah hubungan seksual yang disertai dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penyesatan dan bujuk rayu agar korban menurut dan atau tidak berdaya yang bertujuan perkosaan dan atau pencabulan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses, antara lain: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285, pasal 287 dan pasal 294 ayat (1). b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 26, 59A, 64, 66, 69, 71D. Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Negeri Medan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2020/PM.Mdn)
Muhammad Ghalib Azmi Lubis () 2023Anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentangtindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, Dalam penerapan saknsi pidana oleh hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan negeri medan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mendapat perlindungan khusus, yang di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perlindungn Hukum,Anak,Penganiayaan, Sanksi Pidana