PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA INSES MENURUT UNDANG-UNDANG PERLIDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014

Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan anak memiliki harkat dan martabat yang melekat sebagai pribadi yang utuh. Anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, serta memiliki ciri dan sifat yang menjamin kelangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa depan dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraannya, termasuk bebas dari kejahatan seksual. Dari berbagai karakteristik inses, kasus yang paling banyak terjadi ialah hubungan seksual yang disertai dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penyesatan dan bujuk rayu agar korban menurut dan atau tidak berdaya yang bertujuan perkosaan dan atau pencabulan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses, antara lain: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285, pasal 287 dan pasal 294 ayat (1). b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 26, 59A, 64, 66, 69, 71D. Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan

URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/465

Collections :
Skripsi [1121]
View/Open
Fulltext
Author
Albani, Muhammad Habib
Purba, Hasim
Metadata
Show Full Item Record