Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Negeri Medan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2020/PM.Mdn)
Cover
Anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan
patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 yaitu
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis
normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh anak diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
tentangtindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan luka,
Dalam penerapan saknsi pidana oleh hakim terhadap anak pelaku tindak
pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan negeri medan yang terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Anak yang berhadapan
dengan hukum haruslah mendapat perlindungan khusus, yang di dalam Undangundang
Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
Kata Kunci : Perlindungn Hukum,Anak,Penganiayaan, Sanksi Pidana
URI :
https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/3781
Collections :
Skripsi [1405]
URI :
https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/3781
Collections :
Skripsi [1405]
View/Open
Fulltext
Peer Review
Author
Muhammad Ghalib Azmi LubisAndi Putra Sitorus