Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Negeri Medan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2020/PM.Mdn)

Cover
Anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentangtindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, Dalam penerapan saknsi pidana oleh hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan negeri medan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mendapat perlindungan khusus, yang di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perlindungn Hukum,Anak,Penganiayaan, Sanksi Pidana

URI :
https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/3781

Collections :
Skripsi [1405]
View/Open
Fulltext
Peer Review
Author
Muhammad Ghalib Azmi Lubis
Andi Putra Sitorus
Metadata
Show Full Item Record