Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Terlarang (Studi Kasus No.1190/Pid.B/PN.Mdn)
Cover
Praktiknya dalam suatu perkawinan terkadang calon suami atau calon isteri
melanggar aturan-aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkawinan
yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum di dalam Pasal 9 UU
Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Kasus perkawinan halangan yang dimaksud
dalam penelitian ini adalah perbuatan yang dilakukan seperti dalam putusan Nomor
1190/Pid.B/2022/PN Mdn dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan als
Dhani Edward melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan perbuatan perkawinan
halangan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library
research) untuk mentelaah data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data
sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan tentang
penghalang perkawinan adalah Pasal 279 KUHP, pelaku yang mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinanperkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Bentuk perbuatan
pidana penghalang perkawinan adalah terdakwa memalsukan identitas perkawinan
yaitu terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil Bojong Gede dengan Nomor Identitas Kependudukan
3201135706871001 atas nama Dhani sedangkan Iwan Setiadi datang ke Kantor
KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dan telah
diperoleh dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/
255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Terdakwa statusnya Perawan.
Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghalang perkawinan berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn bahwa
perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelaku, Perkawinan
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1111/tinjauan-hukum-pidana-terhadap-pelaku-perkawinan-terlarang-studi-kasus-no1190pidbpnmdn
Collections :
Skripsi [1328]
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1111/tinjauan-hukum-pidana-terhadap-pelaku-perkawinan-terlarang-studi-kasus-no1190pidbpnmdn
Collections :
Skripsi [1328]
View/Open
Fulltext
Author
M. Pascal Muttaqin IdrisAndi Putra Sitorus