Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang

Cover
Pembelaan terpaksa, membenarkan tindakan membela diri dalam hal mendadak diserang ataupun terancam diserang, akan tetapi Undang-Undang juga tidak dapat membenarkan segala bentuk sifat dan cara pembelaan dan pembelaan yang dapat dibenarkan diberi batasan atau dengan kata lain pembelaan yang dapat dibenarkan seimbang dengan serangan atau ancaman tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimana pelaksanaan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain studi putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum penghapusan pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Ada beberapa alasan mengapa seseorang itu tidak dijatuhi pidana, dimana haruslah terpenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut agar seseorang itu lepas dari segala ancaman pidana karena perbuatan melawan hukumnya akibat pembelaan diri yang dilakukan. Pelaksanaan penghapusan pertanggung jawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan terdakwa melakukan perlawanan berupa pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat yang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut tidak melampaui batas keharusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak dipidana. Pertimbangan hukum hakim penghapusan pidana dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dilihat dari KUHP dan analisis putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN. Cbd adalah perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Kata Kunci : Penghapusan, Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri.

URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1109/penghapusan-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-pembelaan-diri-yang-mengakibatkan-hilangnya-nyawa-orang

Collections :
Skripsi [1121]
View/Open
Fulltext
Author
Dino Raynaldo
Andi Putra Sitorus
Metadata
Show Full Item Record