Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang
Cover
Pembelaan terpaksa, membenarkan tindakan membela diri dalam hal
mendadak diserang ataupun terancam diserang, akan tetapi Undang-Undang juga
tidak dapat membenarkan segala bentuk sifat dan cara pembelaan dan pembelaan
yang dapat dibenarkan diberi batasan atau dengan kata lain pembelaan yang dapat
dibenarkan seimbang dengan serangan atau ancaman tersebut. Rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penghapusan pertanggungjawaban
pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,
bagaimana pelaksanaan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku
pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimanakah
pertimbangan hukum hakim terhadap dasar penghapusan pertanggungjawaban
pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain
studi putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Penulisan skripsi ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data
sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor
61/Pid.B/2019/PN Cbd. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan
hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum penghapusan
pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain
diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Ada beberapa alasan mengapa
seseorang itu tidak dijatuhi pidana, dimana haruslah terpenuhi semua unsur yang
disebutkan dalam pasal tersebut agar seseorang itu lepas dari segala ancaman
pidana karena perbuatan melawan hukumnya akibat pembelaan diri yang
dilakukan. Pelaksanaan penghapusan pertanggung jawaban pidana pelaku
pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah perbuatan
terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan terdakwa melakukan
perlawanan berupa pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat yang menurut
majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut tidak melampaui batas keharusan
maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa tersebut bukan
merupakan tindak dipidana. Pertimbangan hukum hakim penghapusan pidana
dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain dilihat dari KUHP dan analisis putusan Nomor
61/Pid.B/2019/PN. Cbd adalah perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa
terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga
terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kata Kunci : Penghapusan, Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri.
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1109/penghapusan-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-pembelaan-diri-yang-mengakibatkan-hilangnya-nyawa-orang
Collections :
Skripsi [1328]
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1109/penghapusan-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-pembelaan-diri-yang-mengakibatkan-hilangnya-nyawa-orang
Collections :
Skripsi [1328]
View/Open
Fulltext
Author
Dino RaynaldoAndi Putra Sitorus