Hukum
Now showing items 11-20 of 14
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kelahiran Yang Digunakan Sebagai Dasar Melakukan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021)
Sarah Nabila () 2023Seorang Hakim menjatuhkan putusan bebas, pastilah akan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dipergunakan sebagai dasar melakukan jual beli tanah dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan berdasarkan fakta hukum unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tidak terpenuhi sebab terdakwa tidak pernah menggunakan kutipan akta lahir untuk menjual harta milik H. Abdullah sehingga unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 adalah terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebab unsur dari Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,. Alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021adalah unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan menurut pertimbangan majelis hakim ternyata unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran tidak terbukti dan akibatnya, maka hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan sebagai warga masyarakat yang tidak bersalah. Kata Kunci : Putusan Bebas, Pemalsuan, Jual Beli Tanah
TINJAUAN YURIDIS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DENGAN PELAKU PEDOPHILIA
Yunus Aulia Siregar () 2023Anak adalah bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa jika telah dewasa. Oleh karena itu anak-anak perlu diperhatikan secara sunguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan jaman, jenis-jenis kejahatan terhadap anak semakin berkembang. Salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak atau lebih sering dikenal dengan istilah pedophilia. Perbuatan cabul yang dialami seorang anak secara terus-menerus, akan memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik maupun psikis anak, serta tidak menutup kemungkinan anak korban pedofil juga akan menjadi seorang pedofil di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan degan mengumpulkan bahan hukum primer, skunder dan tersier melalui studi kepustakaan bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP UU Nomor 17 Tahun 2016 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan anak. Dengan adanya penuntut hokum dapat memberikan hukuman kepada pelakukejatahan seksual terhadap anak, mengingat dimana perbuatan yang pelaku lakukan berdampak buruk yang menimbulkan trauma bagi korban sendiri.Kata Kunci:Pedophilia Anak, Tindak Pidana, PeraturanPerundang-undangan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEDI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN Mdn)
Inggrid Rumyriris Riama Sitorus () 2022Perjudianyang dilakukan melalui internet terjadi karena taruhan pada kegiatan olahraga atau kasino melalui internet. Data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier, yang disusun secara kualitatif.Penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perjudian onlinedi media sosial adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 angka(2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Upaya penganggulangan melalui penal dilakukan dengan menerapkan ancaman hukuman yang berat kepada pelaku judi online dan non penal adalah dengan melakukan tindakan atau upaya preventif yaitu pencegahan terjadinya tidak pidana judi online melalui media sosial. Putusan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN. Mdn adalah tidak ditemukan dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/PN.Kpg)
Muhammad Yudhistira Suseno () 2022ABSTRAK Penculikan anak dilakukan seseorang tanpa hak untuk tujuan memungkinkan orang tersebut berada di bawah kekuasaan para penculik. Seorang penculik menargetkan anak sebagai korban. Berdasarkan situs berita online liputan6.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Penculikan Anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Isu terkait kasus yang akan diteliti dalam penelitian kali ini adalah: Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penculikan anak dan Sanksi pidana dan penghukuman bagi pelaku penculikan anak. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penculikan seorang anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur 102 kenakalan. Mengenai sanksi pidana dan penghukuman penculik anak yang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana penculikan anak dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi penculik anak bergantung pada peran hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Hakim diberi kebebasan untuk mengatur jenis pidana, tindak pidana, atau pidana tinggi rendahnya.