PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEDI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN Mdn)
Cover
Perjudianyang dilakukan melalui internet terjadi karena taruhan pada kegiatan olahraga atau kasino melalui internet. Data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier, yang disusun secara kualitatif.Penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perjudian onlinedi media sosial adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 angka(2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Upaya penganggulangan melalui penal dilakukan dengan menerapkan ancaman hukuman yang berat kepada pelaku judi online dan non penal adalah dengan melakukan tindakan atau upaya preventif yaitu pencegahan terjadinya tidak pidana judi online melalui media sosial. Putusan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN. Mdn adalah tidak ditemukan dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/618/433
Collections :
Skripsi [1281]
URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/618/433
Collections :
Skripsi [1281]
View/Open
Author
Inggrid Rumyriris Riama SitorusHarahap, Muslim