PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/PN.Kpg)

Cover
ABSTRAK Penculikan anak dilakukan seseorang tanpa hak untuk tujuan memungkinkan orang tersebut berada di bawah kekuasaan para penculik. Seorang penculik menargetkan anak sebagai korban. Berdasarkan situs berita online liputan6.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Penculikan Anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Isu terkait kasus yang akan diteliti dalam penelitian kali ini adalah: Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penculikan anak dan Sanksi pidana dan penghukuman bagi pelaku penculikan anak. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penculikan seorang anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur 102 kenakalan. Mengenai sanksi pidana dan penghukuman penculik anak yang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana penculikan anak dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi penculik anak bergantung pada peran hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Hakim diberi kebebasan untuk mengatur jenis pidana, tindak pidana, atau pidana tinggi rendahnya.

URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/477

Collections :
Skripsi [1281]
View/Open
Fulltext
Author
Muhammad Yudhistira Suseno
Andi Putra Sitorus
Metadata
Show Full Item Record