PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/PN.Kpg)
Cover
ABSTRAK
Penculikan anak dilakukan seseorang tanpa hak untuk tujuan memungkinkan orang
tersebut berada di bawah kekuasaan para penculik. Seorang penculik menargetkan anak
sebagai korban. Berdasarkan situs berita online liputan6.com, Ketua Komnas Perlindungan
Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Penculikan Anak terus meningkat dari tahun
ke tahun. Isu terkait kasus yang akan diteliti dalam penelitian kali ini adalah: Pengaturan
tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penculikan anak dan Sanksi pidana dan
penghukuman bagi pelaku penculikan anak. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan
metode penelitian normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban
pidana pelaku penculikan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penculikan seorang anak dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana jika pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur
102
kenakalan. Mengenai sanksi pidana dan penghukuman penculik anak yang terbukti secara
sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana penculikan anak dapat
dijatuhi hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi penculik anak bergantung pada peran
hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Hakim diberi kebebasan untuk
mengatur jenis pidana, tindak pidana, atau pidana tinggi rendahnya.
URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/477
Collections :
Skripsi [1281]
URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/477
Collections :
Skripsi [1281]
View/Open
Fulltext
Author
Muhammad Yudhistira SusenoAndi Putra Sitorus