Title

[0-9] A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Now showing items 1336-1340 of 1372

TINJAUAN KUAT TEKAN BETON RINGAN MENGGUNAKAN BATU APUNG SEBAGAI AGREGAT KASAR DENGAN BAHAN TAMBAH ABU KAPUR TOHOR

Sembiring, Evan Genelly () 2023

Batu apung (pumice) adalah batuan dengan ciri-ciri utama berwarna terang serta sangat berpori. Batuan ini biasanya disebut juga sebagai batuan gelas volkanik silikat karena mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas. Batu apung paling banyak digunakan sebagai agregat beton ringan dan sebagai bahan abrasif pada berbagai produk industri. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh batu apung (pumice) sebagai pengganti parsial agregat kasar dengan penambahan abu kapur tohor terhadap kuat tekan beton. Abu kapur Tohor adalah hasil bakaran dari batu kapur. Kapur bereaksi dengan bermacam-macam komponen pozzolan yang halus untuk membentuk kalsium silika semen. Penggunaan batu apung sebagai subtitusi parsial agregat kasar, yang digunakan yaitu: 0%, 10%, 15%, 20% dan penambahan abu kapur tohor 0%, 5%, 7,5%, 10%. Hasil Penelitian menunjukan kuat tekan tertinggi pada kadar 0% dengan penambahan abu kapur tohor 0% dengan nilai kuat tekan sebesar 17,1 MPa. Kata Kunci : Beton Ringan, Batu Apung, Kuat tekan.

TINJAUAN KUAT TEKAN TERHADAP MORTAR ECC YANG BERBAHAN DASAR FLY ASH BATUBARA

Ambarini, Suci () 2023

Mortar ECC adalah jenis komposit baru yang berbasis bahan rekayasa. Sifat khusus yang dimiliki ECC yang membedakannya dari bahan beton tradisional, seperti daktilitas tinggi dan perilaku micro-cracking. Bahan penyusun mortar ECC yaitu terdiri dari air, pasir, semen, serat, dan beberapa bahan zat aditif kimiawi. Kerikil atau agregat kasar tidak digunakan. Untuk mendukung mortar ECC yang ramah lingkungan, maka digunakan limbah fly ash sebagai material cementitious. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan nilai kuat tekan mortar normal dengan mortar ECC dengan penambahan High Volume Fly Ash (HVFA). Penelitian dilaksanakan pada bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, dengan metode eksperimental untuk mengetahui pengaruh penambahan fly ash sebahai bahan tambah dalam campuran mortar ECC. Variasi persentase fly ash yang digunakan yaitu sebesar 45%, 50%, 55%, dan 60% dari berat keseluruhan semen dengan jumlah benda uji untuk setiap variasinya sebanyak 2 buah. Pengujian kuat tekan dilakukan setelah masa perawatan 14 hari dan 28 hari menggunakan benda uji berbentuk kubus berukuran 15cm x 15cm. Berdasarkan hasil analisa, niali kuat tekan optimum dihasilkan oleh sampel 2b-45% pada umur perawatan 28 hari yaitu sebesar 20,5 MPa dengan kenaikan persentase sebesar 21,3% dari mortar normal. Semakin banyak persentase fly ash yang digunakan menyebabkan nilai kuat tekan yang diperoleh semakin menurun. Kata Kunci : fly ash, kuat tekan, mortar ECC.

TINJAUAN YURIDIS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DENGAN PELAKU PEDOPHILIA

Yunus Aulia Siregar () 2023

Anak adalah bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa jika telah dewasa. Oleh karena itu anak-anak perlu diperhatikan secara sunguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan jaman, jenis-jenis kejahatan terhadap anak semakin berkembang. Salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak atau lebih sering dikenal dengan istilah pedophilia. Perbuatan cabul yang dialami seorang anak secara terus-menerus, akan memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik maupun psikis anak, serta tidak menutup kemungkinan anak korban pedofil juga akan menjadi seorang pedofil di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan degan mengumpulkan bahan hukum primer, skunder dan tersier melalui studi kepustakaan bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP UU Nomor 17 Tahun 2016 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan anak. Dengan adanya penuntut hokum dapat memberikan hukuman kepada pelakukejatahan seksual terhadap anak, mengingat dimana perbuatan yang pelaku lakukan berdampak buruk yang menimbulkan trauma bagi korban sendiri.Kata Kunci:Pedophilia Anak, Tindak Pidana, PeraturanPerundang-undangan.

TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KOTA MEDAN

Nurchany, Martina () 2021

Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sebagai wujud upaya mencapai negara hukum yang komprehensif dalam penegakan hukum khususnya ketika terjadi wabah atau pandemi virus tertentu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat dalam keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Seiring sejalan dengan bagaimana peran dalam pemehuna antar hak dan keawjiban. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan hukum normatif. Objek utamanya adalah norma-norma atau kaidah-kaidah dari aturan -aturan hukum positif yang mengatur kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kedaruratan Covid-19. Proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang 156 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, hanya saja Pemerintah belum memenuhi sepenuhnya hak masyarakat selama pemberlakuan Pematasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peran masyarakat Kota Medan dalam penanggulangan Covid-19 serta kepatuhan terhadap PPKM dinilai masih rendah. Berdasarkan data Pemko Medan semakin tinggi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Data terbaru terhitung dari 15 Juli sampai 09 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan. Kata kunci: Covid-19, Karantina Kesehatan, Penegakan Hukum

Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kelahiran Yang Digunakan Sebagai Dasar Melakukan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021)

Sarah Nabila () 2023

Seorang Hakim menjatuhkan putusan bebas, pastilah akan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dipergunakan sebagai dasar melakukan jual beli tanah dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan berdasarkan fakta hukum unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tidak terpenuhi sebab terdakwa tidak pernah menggunakan kutipan akta lahir untuk menjual harta milik H. Abdullah sehingga unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 adalah terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebab unsur dari Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,. Alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021adalah unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan menurut pertimbangan majelis hakim ternyata unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran tidak terbukti dan akibatnya, maka hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan sebagai warga masyarakat yang tidak bersalah. Kata Kunci : Putusan Bebas, Pemalsuan, Jual Beli Tanah