DETERMINASI KEMAUAN WAJIB PAJAK UMKM UNTUK MEMBAYAR PAJAK SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 DENGAN KESADARAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Cover
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kemauan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Jenis penelitian adalah asosiatif, dengan data primer, yaitu dengan menggunakan kuesioner. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Teknik analisis data menggunakan uji Sobel Test, uji asumsi klasik, analisis jalur dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa secara parsial pengetahuan perpajakan dengan nilai koefisien thitung>ttabel (3,425>0,1984) pada signifikansi 0,001<0,05, sosialisasi perpajakan dengan nilai koefisien thitung>ttabel (8,038>0,1984) pada signifikansi 0,000<0,05 berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak. Artinya bahwa pengetahuan dan sosialisasi yang baik dapat mempengaruhi kesadaran wajib pajak. Pengetahuan perpajakan dengan nilai koefisien thitung>ttabel (2,855>0,1985) pada signifikansi 0,005<0,05 berpengaruh signifikan terhadap kemauan wajib pajak, sedangkan sosialisasi perpajakan dengan nilai koefisien thitung<ttabel (0,144<0,1985) pada signifikansi 0,886>0,05 tidak berpengaruh signifikan terhadap kemauan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak memediasi pengaruh pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kemauan wajib pajak dengan nilai koefisien thitung>ttabel dengan nilai sebesar 5,708>0,1985 pada signifikan 0,000<0,05. Artinya bahwa dengan adanya kesadaran wajib pajak dapat mempengaruhi pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kemauan wajib pajak dalam membayar pajak. Pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dan kemauan wajib pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Pada koefisien determinasi, nilai koefisien adjusted R square (R2) adalah sebesar 0,641 ini menunjukkan bahwa kemauan wajib pajak di KPP Pratama Medan Polonia dapat dijelaskan oleh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan kesadaran wajib pajak sebesar 64,1% dan sisanya sebesar 35,9% dapat dijelaskan oleh variabel lainnya.

URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/200/determinasi-kemauan-wajib-pajak-umkm-untuk-membayar-pajak-setelah-diberlakukannya-peraturan-pemerintah-no-23-tahun-2018-dengan-kesadaran-wajib-pajak-sebagai-variabel-intervening-pada-kpp-pratama-medan-polonia

Collections :
Skripsi [1393]
View/Open
Author
Sari,Indah Permata
Nasirwan
Metadata
Show Full Item Record