Submit Dates
Jump to a point in the index:
Now showing items 1-20 of 14
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Negeri Medan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2020/PM.Mdn)
Muhammad Ghalib Azmi Lubis () 2023Anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentangtindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, Dalam penerapan saknsi pidana oleh hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan negeri medan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mendapat perlindungan khusus, yang di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perlindungn Hukum,Anak,Penganiayaan, Sanksi Pidana
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/PN.Kpg)
Muhammad Yudhistira Suseno () 2022ABSTRAK Penculikan anak dilakukan seseorang tanpa hak untuk tujuan memungkinkan orang tersebut berada di bawah kekuasaan para penculik. Seorang penculik menargetkan anak sebagai korban. Berdasarkan situs berita online liputan6.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Penculikan Anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Isu terkait kasus yang akan diteliti dalam penelitian kali ini adalah: Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penculikan anak dan Sanksi pidana dan penghukuman bagi pelaku penculikan anak. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penculikan seorang anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur 102 kenakalan. Mengenai sanksi pidana dan penghukuman penculik anak yang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana penculikan anak dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi penculik anak bergantung pada peran hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Hakim diberi kebebasan untuk mengatur jenis pidana, tindak pidana, atau pidana tinggi rendahnya.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Yang Diunggah Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)
Ali Bahardin () 2022Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial adalah didasarkan pada ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn adalah semua unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Majelis Hakim juga tidak melihat adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NO 09/PID.SUS-Anak/2018/PN LsK
Ansor Rullah Kosnah Ahmad () 2024Pencabulan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan seksual yang melanggar Norma kesopanan (Kesusilaan). Hal ini dapat terjadi pada anak laki-laki terhadap anak perempuan ataupun anak perempuan terhadap anak laki-laki, dan bisa saja pencabulan sendiri terjadi pada jenis kelamin yangsama seperti anak laki-laki pada anak laki-laki atau anak perempuan terhadap anak perempuan lainya. Pada saat ini banyak terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Mengingat anak merupakan generasi muda dan sumberdaya manusia yang berpontensial, maka hendaknya anak sendiri harus mendapatkan sebuah perlindungan hukum, oleh karnanya para pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak harus di kenakan hukuman pidana yang tepat, sesuai dengan apa yang mereka telah perbuat. Di Indonesia sendiri hukum yuridis di atur dalam Undang-Undang Khusu Anak yaitu Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan adanya pedoman hukum dapat memudahkan dalam pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan pencabulan sendiri, mengingat di mana perbuatan yang mereka lakukan berdampak buruk yang menimbulkan traumatik bagi korban maupun keluarga di sekitar korban.
Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang
Dino Raynaldo () 2023Pembelaan terpaksa, membenarkan tindakan membela diri dalam hal mendadak diserang ataupun terancam diserang, akan tetapi Undang-Undang juga tidak dapat membenarkan segala bentuk sifat dan cara pembelaan dan pembelaan yang dapat dibenarkan diberi batasan atau dengan kata lain pembelaan yang dapat dibenarkan seimbang dengan serangan atau ancaman tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimana pelaksanaan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain studi putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum penghapusan pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Ada beberapa alasan mengapa seseorang itu tidak dijatuhi pidana, dimana haruslah terpenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut agar seseorang itu lepas dari segala ancaman pidana karena perbuatan melawan hukumnya akibat pembelaan diri yang dilakukan. Pelaksanaan penghapusan pertanggung jawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan terdakwa melakukan perlawanan berupa pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat yang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut tidak melampaui batas keharusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak dipidana. Pertimbangan hukum hakim penghapusan pidana dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dilihat dari KUHP dan analisis putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN. Cbd adalah perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Kata Kunci : Penghapusan, Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEDI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN Mdn)
Inggrid Rumyriris Riama Sitorus () 2022Perjudianyang dilakukan melalui internet terjadi karena taruhan pada kegiatan olahraga atau kasino melalui internet. Data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier, yang disusun secara kualitatif.Penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perjudian onlinedi media sosial adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 angka(2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Upaya penganggulangan melalui penal dilakukan dengan menerapkan ancaman hukuman yang berat kepada pelaku judi online dan non penal adalah dengan melakukan tindakan atau upaya preventif yaitu pencegahan terjadinya tidak pidana judi online melalui media sosial. Putusan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN. Mdn adalah tidak ditemukan dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA INSES MENURUT UNDANG-UNDANG PERLIDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
Albani, Muhammad Habib () 2021Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan anak memiliki harkat dan martabat yang melekat sebagai pribadi yang utuh. Anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, serta memiliki ciri dan sifat yang menjamin kelangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa depan dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraannya, termasuk bebas dari kejahatan seksual. Dari berbagai karakteristik inses, kasus yang paling banyak terjadi ialah hubungan seksual yang disertai dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penyesatan dan bujuk rayu agar korban menurut dan atau tidak berdaya yang bertujuan perkosaan dan atau pencabulan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses, antara lain: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285, pasal 287 dan pasal 294 ayat (1). b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 26, 59A, 64, 66, 69, 71D. Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KOTA MEDAN
Nurchany, Martina () 2021Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sebagai wujud upaya mencapai negara hukum yang komprehensif dalam penegakan hukum khususnya ketika terjadi wabah atau pandemi virus tertentu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat dalam keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Seiring sejalan dengan bagaimana peran dalam pemehuna antar hak dan keawjiban. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan hukum normatif. Objek utamanya adalah norma-norma atau kaidah-kaidah dari aturan -aturan hukum positif yang mengatur kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kedaruratan Covid-19. Proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang 156 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, hanya saja Pemerintah belum memenuhi sepenuhnya hak masyarakat selama pemberlakuan Pematasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peran masyarakat Kota Medan dalam penanggulangan Covid-19 serta kepatuhan terhadap PPKM dinilai masih rendah. Berdasarkan data Pemko Medan semakin tinggi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Data terbaru terhitung dari 15 Juli sampai 09 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan. Kata kunci: Covid-19, Karantina Kesehatan, Penegakan Hukum
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Atthiyah Karimah Saragih () 2023Pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang adalah setiap orang yang menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Narkotika merupakan berasal dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan lesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dpat meninmbulak ketergamtumgan, jenis narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu, golongan II digunakan untuk pengobatan, dan golongan III digunakan untuk pengobatan apabila terjadi ketergantungan. Penegakan Hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide ide tentang keadilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative yang merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berkahir dengan kesimpulan khusus, pengumpulan data diambil dari data bahan skunder dan prmier yaitu teridir dari norma atau kaidah dasar. Pencucian uang, Narkotika, Penegakan Hukum
PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Bram Raya Ketaren () 2024Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masingmasing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli . Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk. Kata Kunci: Pencucian Uang, Aparat Penegak Hukum
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Terlarang (Studi Kasus No.1190/Pid.B/PN.Mdn)
M. Pascal Muttaqin Idris () 2023Praktiknya dalam suatu perkawinan terkadang calon suami atau calon isteri melanggar aturan-aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum di dalam Pasal 9 UU Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Kasus perkawinan halangan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan yang dilakukan seperti dalam putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan als Dhani Edward melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan perbuatan perkawinan halangan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan tentang penghalang perkawinan adalah Pasal 279 KUHP, pelaku yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Bentuk perbuatan pidana penghalang perkawinan adalah terdakwa memalsukan identitas perkawinan yaitu terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bojong Gede dengan Nomor Identitas Kependudukan 3201135706871001 atas nama Dhani sedangkan Iwan Setiadi datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dan telah diperoleh dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/ 255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Terdakwa statusnya Perawan. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghalang perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelaku, Perkawinan
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Danau Toba Oleh Masyarakat Pengelola Keramba Jaring Apung (KJA)
Pretty Elisabeth Pardosi () 2023Danau memiliki fungsi ekonomi yang signifikan, yaitu sebagai sumber air bersih yang sangat penting untuk kebutuhan manusia seperti penyedia air minum, irigasi, dan keperluan industri. Salah satu danau yang dimiliki Indonesia ialah Danau Toba. Masyarakat di sekitar Danau Toba menggunakan kawasan Danau Toba untuk kepentingan pertanian, pariwisata, dan perikanan. Keramba Jaring Apung (KJA) merupakan salah satu sistem budidaya ikan air tawar yang berkembang di kawasan Danau Toba, sebagai upaya untuk meningkatkan produksi perikanan dengan memanfaatkan potensi perairan danau. Keberadaan KJA di Danau Toba mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga penggunannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun, praktik pengelolaannya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan sedimentasi yang dapat merusak habitat dan keanekaragaman hayati di Danau Toba. Penelitian ini akan mengkaji terkait pengaturan pengelolaan KJA di Danau Toba, penegakan hukum pidana terhadap pengelola KJA yang melakukan pencemaran lingkungan di Danau Toba dan solusi terhadap permasalahan pengelolaan KJA yang mencemari lingkungan Danau Toba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal disebut sebagai legal research, merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Penelitian hukum normatif (legal research) atau yang biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ ketetapan pengadilan, kontrak/ perjanjian/ akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Budidaya menggunakan keramba jaring apung di Danau Toba menghasilkan residu pestisida dan pupuk, menjadi salah satu penyebab pencemaran air di danau tersebut. Terdapat beberapa payung hukum sebagai wadah hukum yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan Danau Toba, mulai dari peraturan tingkat pusat hingga daerah. Namun, pada pelaksanaan dilapangan masih sering terjadi pelanggaran terhadap regulasi-regulasi yang telah ada. Pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan Danau Toba, terutama karna aktivitas budi daya perikanan dengan sistem keramba jaring apung yang tidak sesuai dengan daya dukung perairan Danau Toba. Penegakan hukum terkait pengelola keramba jaring apung yang melakukan pencemaran lingkungan di Danau Toba masih lemah. Penegakan hukum lingkungan dapat dibagi menjadi tiga tahapan pokok, yakni tindakan pre-emptive (Penangkalan), tindakan preventif (Pencegahan) dan tindakan represif (Penindakan). Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana; Pengelola KJA; Pencemaran Lingkungan
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kelahiran Yang Digunakan Sebagai Dasar Melakukan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021)
Sarah Nabila () 2023Seorang Hakim menjatuhkan putusan bebas, pastilah akan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dipergunakan sebagai dasar melakukan jual beli tanah dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan berdasarkan fakta hukum unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tidak terpenuhi sebab terdakwa tidak pernah menggunakan kutipan akta lahir untuk menjual harta milik H. Abdullah sehingga unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 adalah terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebab unsur dari Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,. Alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021adalah unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan menurut pertimbangan majelis hakim ternyata unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran tidak terbukti dan akibatnya, maka hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan sebagai warga masyarakat yang tidak bersalah. Kata Kunci : Putusan Bebas, Pemalsuan, Jual Beli Tanah
TINJAUAN YURIDIS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DENGAN PELAKU PEDOPHILIA
Yunus Aulia Siregar () 2023Anak adalah bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa jika telah dewasa. Oleh karena itu anak-anak perlu diperhatikan secara sunguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan jaman, jenis-jenis kejahatan terhadap anak semakin berkembang. Salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak atau lebih sering dikenal dengan istilah pedophilia. Perbuatan cabul yang dialami seorang anak secara terus-menerus, akan memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik maupun psikis anak, serta tidak menutup kemungkinan anak korban pedofil juga akan menjadi seorang pedofil di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan degan mengumpulkan bahan hukum primer, skunder dan tersier melalui studi kepustakaan bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP UU Nomor 17 Tahun 2016 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan anak. Dengan adanya penuntut hokum dapat memberikan hukuman kepada pelakukejatahan seksual terhadap anak, mengingat dimana perbuatan yang pelaku lakukan berdampak buruk yang menimbulkan trauma bagi korban sendiri.Kata Kunci:Pedophilia Anak, Tindak Pidana, PeraturanPerundang-undangan.