Submit Dates
Jump to a point in the index:
Now showing items 1296-1300 of 1593
ANALISIS PENGARUH PENGGUNAAN BATU LAVA SEBAGAI PENGGANTI FILLER PADA CAMPURAN ASPAL
Alayubi, Sutan () 2024Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi penggunaan batu lava sebagai bahan filler dalam campuran aspal. Erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara, pada tahun 2021 menghasilkan material vulkanik batu lava. Penelitian ini menggunakan batu lava sebagai bahan filler alternatif dalam campuran aspal. Permasalahan penelitian terfokus pada kemampuan batu lava sebagai filler dalam meningkatkan karakteristik campuran aspal serta pengaruh variasi persentase filler terhadap karakteristik Marshall. Dalam penelitian ini, dilakukan serangkaian pengujian terhadap campuran aspal dengan variasi persentase filler batu lava (0%, 20%, 40%, 80%, dan 100%) dengan variasi kadar aspal 5% dan 6% terhadap karakteristik Marshall. Hasil pengujian menunjukkan bahwa penggunaan batu lava sebagai filler telah memenuhi syarat untuk digunakan dalam campuran Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa persentase filler batu lava dan kadar aspal berpengaruh signifikan terhadap nilai karakteristik Marshall, seperti Stability, Marshall Quotient (MQ), Void in the Mix (VIM), Void in the Mineral Agregate (VMA), Bulk Density, dan Void Filled with Asphalt (VFA). Nilai Stability dan Marshall Quotient meningkat seiring dengan peningkatan persentase filler batu lava, sedangkan nilai Void in the Mix, Void in the Mineral Agregate, Bulk Density, dan Void Filled with Asphalt mengalami fluktuasi tertentu. Meskipun demikian, penggunaan filler batu lava memberikan dampak positif terhadap karakteristik campuran aspal. Selain itu, terdapat penurunan dalam nilai Flow pada kadar aspal 5%, seiring dengan peningkatan persentase filler batu lava, dan terdapat kenaikan nilai Flow pada kadar aspal 6%, seiring dengan peningkatan persentase filler batu lava. Kata kunci: Filler, Marshall Test, Batu lava
PERENCANAAN DESAIN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) INDUSTRI TAHU KECAMATAN BATANG KUIS KABUPATEN DELI SERDANG
Lumban Gaol, Sabar Eben Ezer () 2024Industri tahu menjadi salah satu industri rumahan di seluruh Indonesia, salah satunya terletak di Batang Kuis. terdapat banyak industri tahu di Kecamatan Batang Kuis, salah satunya adalah 1 industri di Kecamatan Batang Kuis yaitu milik Ibu Amira, industri tahun memiliki kapasitas produksi kedelai 400 kg/hari dengan total volume air limbah 8.000 L/hari, industri tahu milik Ibu Amira beroperasi selama 9 jam. Mengingat potensi pencemaran limbah cair industri tahu terhadap lingkungan, maka perlu dilakukan pengolahan limbah tahu secara tepat dan benar, tujuan fitoremediasi menggunakan eceng gondok untuk membersihkan lingkungan yang tercemar atau terkontabinasi, seperti air yang berpolusi oleh zat kimia, eceng gondok dapat menyerap, mengurangi, atau memecah polutan dalam air melalui proses fitoremediasi, membantu memulihkan kualitas air dan lingkungan secara alami. Proses menggunakan fitoremediasi tanaman eceng gondok merupakan satu metode yang dipilih untuk mengelolah limbah cair industri tahu, IPAL yang direncanakan terdiri dari bak ekualisasi, bak sedimentasi dan bak fitoremediasi, dan sumur resapan. Estimasi nilai COD dari eflun yang diolah dari IPAL adalah 39,5 mg/L, BOD 20,5 mg/L, dan TSS 22,5 mg/L, dan PH 6. Sesuai dengan Permen LHK No. 68 Tahun 2016, nilai kualitas eflun telah mencapai persyaratan baku mutu. Kata Kunci: Ipal, Fitoremediasi, Eceng gondok
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Danau Toba Oleh Masyarakat Pengelola Keramba Jaring Apung (KJA)
Pretty Elisabeth Pardosi () 2023Danau memiliki fungsi ekonomi yang signifikan, yaitu sebagai sumber air bersih yang sangat penting untuk kebutuhan manusia seperti penyedia air minum, irigasi, dan keperluan industri. Salah satu danau yang dimiliki Indonesia ialah Danau Toba. Masyarakat di sekitar Danau Toba menggunakan kawasan Danau Toba untuk kepentingan pertanian, pariwisata, dan perikanan. Keramba Jaring Apung (KJA) merupakan salah satu sistem budidaya ikan air tawar yang berkembang di kawasan Danau Toba, sebagai upaya untuk meningkatkan produksi perikanan dengan memanfaatkan potensi perairan danau. Keberadaan KJA di Danau Toba mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga penggunannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun, praktik pengelolaannya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan sedimentasi yang dapat merusak habitat dan keanekaragaman hayati di Danau Toba. Penelitian ini akan mengkaji terkait pengaturan pengelolaan KJA di Danau Toba, penegakan hukum pidana terhadap pengelola KJA yang melakukan pencemaran lingkungan di Danau Toba dan solusi terhadap permasalahan pengelolaan KJA yang mencemari lingkungan Danau Toba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal disebut sebagai legal research, merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Penelitian hukum normatif (legal research) atau yang biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ ketetapan pengadilan, kontrak/ perjanjian/ akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Budidaya menggunakan keramba jaring apung di Danau Toba menghasilkan residu pestisida dan pupuk, menjadi salah satu penyebab pencemaran air di danau tersebut. Terdapat beberapa payung hukum sebagai wadah hukum yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan Danau Toba, mulai dari peraturan tingkat pusat hingga daerah. Namun, pada pelaksanaan dilapangan masih sering terjadi pelanggaran terhadap regulasi-regulasi yang telah ada. Pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan Danau Toba, terutama karna aktivitas budi daya perikanan dengan sistem keramba jaring apung yang tidak sesuai dengan daya dukung perairan Danau Toba. Penegakan hukum terkait pengelola keramba jaring apung yang melakukan pencemaran lingkungan di Danau Toba masih lemah. Penegakan hukum lingkungan dapat dibagi menjadi tiga tahapan pokok, yakni tindakan pre-emptive (Penangkalan), tindakan preventif (Pencegahan) dan tindakan represif (Penindakan). Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana; Pengelola KJA; Pencemaran Lingkungan
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kelahiran Yang Digunakan Sebagai Dasar Melakukan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021)
Sarah Nabila () 2023Seorang Hakim menjatuhkan putusan bebas, pastilah akan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dipergunakan sebagai dasar melakukan jual beli tanah dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan berdasarkan fakta hukum unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tidak terpenuhi sebab terdakwa tidak pernah menggunakan kutipan akta lahir untuk menjual harta milik H. Abdullah sehingga unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 adalah terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebab unsur dari Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,. Alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021adalah unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan menurut pertimbangan majelis hakim ternyata unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran tidak terbukti dan akibatnya, maka hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan sebagai warga masyarakat yang tidak bersalah. Kata Kunci : Putusan Bebas, Pemalsuan, Jual Beli Tanah
ANALISIS CURAH HUJAN TERHADAP KAPASITAS PENAMPANG DRAINASE DENGAN PERBANDINGAN METODE MONONOBE DAN METODE VAN BREEN DI JL. ASRAMA SEI KAMBING C-II (STUDI KASUS)
Ria, Elly () 2023Intensitas curah hujan yang tinggi adalah salah satu faktor penyebab genangan pada suatu wilayah yang merupakan permasalahan pada drainase di Kota Medan hal ini semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun belakangan, dikarenakan drainase tidak bisa menampung limpasan air hujan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui permasalahan apa yang membuat genangan air tidak sepenuhnya mengalir ketika debit hujan sangat besar dan perlu mengetahui metode apa yang layak digunakan dalam intensitas curah hujan dalam menentukan debit banjir rencana dilokasi penelitian. Metode penelitian ini menggunakan kuantatif dengan menghitung debit banjir rencana menggunakan metode rasional serta membandingan metode Mononobe dan metode Van Breen. Dari hasil analisa debit banjir rancangan periode ulang 2 tahun untuk drainase tipe persegi didapat nilai QEksisting sebesar 5,357 m3/det dan QRasional sebesar 4,578 m3/det. Sehingga hasil perbandingan QRasional dan QEksisting dapat diketahui bahwa penampang saluran drainase di Jl. Asrama Sei Kambing C-II Medan Helvetia tipe persegi dengan metode Mononobe lebih layak digunakan, sedangkan dengan tipe drainase trapesium tidak mampu menampung debit curah hujan dengan menggunakan metode Van Breen dimana QRasional sebesar 2,561m3/det dan nilai untuk daya tampung debit saluran Qeksisting sebesar 5,357 m3/det, hasil perhitungan bahwa nilai daya tampung debit saluran nilainya lebih besar dari nilai debit banjir rencana lebih kecil, sehingga untuk kapasitas membuktikan bahwa saluran drainase persegi mampu menampung aliran air jika intensitas curah hujannya tinggi. Kata Kunci: Analisa Drainase, Curah Hujan, Debit Banjir, Kapasitas Penampang, Drainase perkotaan.