Submit Dates
Jump to a point in the index:
Now showing items 1291-1295 of 1593
The Impact Of Entrepreneurship Orientation And Business Strategy On Competitivenes In Improving Business Performance
aditi,bunga (),pitono (),alvin fahlevi (),aulia arief (),muller tamba () 2023UMKM mempunyai peran strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Namun pada masa pandemi ini, UKM menghadapi kendala seperti berkurangnya penjualan, terbatasnya modal distribusi, permasalahan bahan baku, dan mengurangi produksi. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis. Penelitian ini mengembangkan model teoritis berdasarkan Struktural Equation Model (SEM) yang diuji menggunakan Amos 1.8 sebagai alat analisis. Responden dari penelitian ini berjumlah 128 konsumen Produk UMKM di Kabupaten Garut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Orientasi Kewirausahaan tidak berpengaruh terhadap daya saing, Strategi Bisnis berpengaruh terhadap Daya Saing, Kewirausahaan orientasi tidak berpengaruh terhadap kinerja bisnis, strategi bisnis tidak berpengaruh terhadap kinerja usaha, Daya Saing berpengaruh pada kinerja bisnis. Implikasi dari penelitian ini adalah orientasi kewirausahaan dalam penanganan berbisnis di UMKM. Seseorang yang berani mengambil resiko dapat diartikan sebagai seseorang yang berani berorientasi pada peluang dalam konteks ketidakpastian dalam pengambilan keputusan. Strategi bisnis yang dilakukan berdampak pada meningkatkan daya saing dibandingkan kompetitor. Bisnis Para pelaku diharapkan mampu meningkatkan kinerja usahanya dengan terus membangun produk yang lebih baik lagi dengan meningkatkan pemasaran melalui pemasaran digital. Demikian pula, inovasi produk juga bisa meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Keterbatasan penelitian ini adalah dikarenakan waktu yang sangat singkat, peneliti mendistribusikannya kuesioner sehingga banyak responden yang tidak dapat diwawancarai secara mendalam.
FAKTOR-FAKTOR PENENTU SPEED OF ADJUSTMENT STRUKTUR MODAL OPTIMAL PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (PERIODE 2018 - 2022)
NILA KESUMA WARDINI () 2023Penelitian ini bertujuan untuk menguji keberadaan penyesuaian kecepatan struktur modal perusahaan perbankan menuju ke struktur modal optimal sesuai dengan dynamic trade off theory dan trade off theory serta faktor-faktor penentu yang mempengaruhi kecepatan penyesuaian struktur modal optimal perusahaan pada periode 2018-2022. Penelitian ini melibatkan data sekunder berupa laporan keuangan dari perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan di website BEI, www.idx.co.id. Sampel yang digunakan adalah 39 bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Faktor-faktor penentu yang diestimasi dengan menggunakan beberapa variabel yang mempengaruhi kecepatan penyesuaian struktur modal yaitu profitability, firm size, tangibility, growth dan business risk. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah regresi data panel dengan tingkat signifikansi sebesar 5%. Hasil yang diperoleh menunjukkan perusahaan perbankan di BEI melakukan penyesuaian menuju struktur modal optimal dengan kecepatan penyesuaian 89%. Hal ini menunjukkan bahwa struktur modal SOA perbankkan di BEI relatif lebih cepat daripada perusahaan manufaktur di Indonesia sebesar 64,73% Wamarna, dkk. (2020). Hasil pengujian terdapat pengaruh positif signifikan profitability, firm size, dan tangibility terhadap struktur modal SOA dan terdapat pengaruh negatif signifikan growth terhadap struktur modal SOA. Akan tetapi tidak terjadi pengaruh negatif business risk terhadap struktur modal SOA
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Atthiyah Karimah Saragih () 2023Pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang adalah setiap orang yang menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Narkotika merupakan berasal dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan lesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dpat meninmbulak ketergamtumgan, jenis narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu, golongan II digunakan untuk pengobatan, dan golongan III digunakan untuk pengobatan apabila terjadi ketergantungan. Penegakan Hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide ide tentang keadilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative yang merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berkahir dengan kesimpulan khusus, pengumpulan data diambil dari data bahan skunder dan prmier yaitu teridir dari norma atau kaidah dasar. Pencucian uang, Narkotika, Penegakan Hukum
PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Bram Raya Ketaren () 2024Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masingmasing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli . Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk. Kata Kunci: Pencucian Uang, Aparat Penegak Hukum
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Terlarang (Studi Kasus No.1190/Pid.B/PN.Mdn)
M. Pascal Muttaqin Idris () 2023Praktiknya dalam suatu perkawinan terkadang calon suami atau calon isteri melanggar aturan-aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum di dalam Pasal 9 UU Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Kasus perkawinan halangan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan yang dilakukan seperti dalam putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan als Dhani Edward melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan perbuatan perkawinan halangan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan tentang penghalang perkawinan adalah Pasal 279 KUHP, pelaku yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Bentuk perbuatan pidana penghalang perkawinan adalah terdakwa memalsukan identitas perkawinan yaitu terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bojong Gede dengan Nomor Identitas Kependudukan 3201135706871001 atas nama Dhani sedangkan Iwan Setiadi datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dan telah diperoleh dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/ 255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Terdakwa statusnya Perawan. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghalang perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelaku, Perkawinan