Issue Dates
Jump to a point in the index:
Now showing items 11-20 of 14
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kelahiran Yang Digunakan Sebagai Dasar Melakukan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021)
Sarah Nabila () 2023Seorang Hakim menjatuhkan putusan bebas, pastilah akan menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021, bagaimana alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan penjatuhan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dipergunakan sebagai dasar melakukan jual beli tanah dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan berdasarkan fakta hukum unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tidak terpenuhi sebab terdakwa tidak pernah menggunakan kutipan akta lahir untuk menjual harta milik H. Abdullah sehingga unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Bentuk pertanggungjawaban hukum pidana atas tindakan pelaku pemalsuan akta kelahiran dalam jual beli tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021 adalah terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebab unsur dari Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,. Alasan pertimbangan hakim terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 380/Pid.B/2020/PN Rbi dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 387 K/Pid/2021adalah unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan menurut pertimbangan majelis hakim ternyata unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran tidak terbukti dan akibatnya, maka hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan sebagai warga masyarakat yang tidak bersalah. Kata Kunci : Putusan Bebas, Pemalsuan, Jual Beli Tanah
TINJAUAN YURIDIS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DENGAN PELAKU PEDOPHILIA
Yunus Aulia Siregar () 2023Anak adalah bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa jika telah dewasa. Oleh karena itu anak-anak perlu diperhatikan secara sunguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan jaman, jenis-jenis kejahatan terhadap anak semakin berkembang. Salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak atau lebih sering dikenal dengan istilah pedophilia. Perbuatan cabul yang dialami seorang anak secara terus-menerus, akan memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik maupun psikis anak, serta tidak menutup kemungkinan anak korban pedofil juga akan menjadi seorang pedofil di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan degan mengumpulkan bahan hukum primer, skunder dan tersier melalui studi kepustakaan bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP UU Nomor 17 Tahun 2016 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan anak. Dengan adanya penuntut hokum dapat memberikan hukuman kepada pelakukejatahan seksual terhadap anak, mengingat dimana perbuatan yang pelaku lakukan berdampak buruk yang menimbulkan trauma bagi korban sendiri.Kata Kunci:Pedophilia Anak, Tindak Pidana, PeraturanPerundang-undangan.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NO 09/PID.SUS-Anak/2018/PN LsK
Ansor Rullah Kosnah Ahmad () 2024Pencabulan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan seksual yang melanggar Norma kesopanan (Kesusilaan). Hal ini dapat terjadi pada anak laki-laki terhadap anak perempuan ataupun anak perempuan terhadap anak laki-laki, dan bisa saja pencabulan sendiri terjadi pada jenis kelamin yangsama seperti anak laki-laki pada anak laki-laki atau anak perempuan terhadap anak perempuan lainya. Pada saat ini banyak terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Mengingat anak merupakan generasi muda dan sumberdaya manusia yang berpontensial, maka hendaknya anak sendiri harus mendapatkan sebuah perlindungan hukum, oleh karnanya para pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak harus di kenakan hukuman pidana yang tepat, sesuai dengan apa yang mereka telah perbuat. Di Indonesia sendiri hukum yuridis di atur dalam Undang-Undang Khusu Anak yaitu Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan adanya pedoman hukum dapat memudahkan dalam pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan pencabulan sendiri, mengingat di mana perbuatan yang mereka lakukan berdampak buruk yang menimbulkan traumatik bagi korban maupun keluarga di sekitar korban.
PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Bram Raya Ketaren () 2024Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masingmasing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli . Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk. Kata Kunci: Pencucian Uang, Aparat Penegak Hukum