Issue Dates

Jump to a point in the index:
Now showing items 1156-1160 of 1597

FAKTOR-FAKTOR PENENTU SPEED OF ADJUSTMENT STRUKTUR MODAL OPTIMAL PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (PERIODE 2018 - 2022)

NILA KESUMA WARDINI () 2023

Penelitian ini bertujuan untuk menguji keberadaan penyesuaian kecepatan struktur modal perusahaan perbankan menuju ke struktur modal optimal sesuai dengan dynamic trade off theory dan trade off theory serta faktor-faktor penentu yang mempengaruhi kecepatan penyesuaian struktur modal optimal perusahaan pada periode 2018-2022. Penelitian ini melibatkan data sekunder berupa laporan keuangan dari perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan di website BEI, www.idx.co.id. Sampel yang digunakan adalah 39 bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Faktor-faktor penentu yang diestimasi dengan menggunakan beberapa variabel yang mempengaruhi kecepatan penyesuaian struktur modal yaitu profitability, firm size, tangibility, growth dan business risk. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah regresi data panel dengan tingkat signifikansi sebesar 5%. Hasil yang diperoleh menunjukkan perusahaan perbankan di BEI melakukan penyesuaian menuju struktur modal optimal dengan kecepatan penyesuaian 89%. Hal ini menunjukkan bahwa struktur modal SOA perbankkan di BEI relatif lebih cepat daripada perusahaan manufaktur di Indonesia sebesar 64,73% Wamarna, dkk. (2020). Hasil pengujian terdapat pengaruh positif signifikan profitability, firm size, dan tangibility terhadap struktur modal SOA dan terdapat pengaruh negatif signifikan growth terhadap struktur modal SOA. Akan tetapi tidak terjadi pengaruh negatif business risk terhadap struktur modal SOA

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Atthiyah Karimah Saragih () 2023

Pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang adalah setiap orang yang menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Narkotika merupakan berasal dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan lesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dpat meninmbulak ketergamtumgan, jenis narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu, golongan II digunakan untuk pengobatan, dan golongan III digunakan untuk pengobatan apabila terjadi ketergantungan. Penegakan Hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide ide tentang keadilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative yang merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berkahir dengan kesimpulan khusus, pengumpulan data diambil dari data bahan skunder dan prmier yaitu teridir dari norma atau kaidah dasar. Pencucian uang, Narkotika, Penegakan Hukum

Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang

Dino Raynaldo () 2023

Pembelaan terpaksa, membenarkan tindakan membela diri dalam hal mendadak diserang ataupun terancam diserang, akan tetapi Undang-Undang juga tidak dapat membenarkan segala bentuk sifat dan cara pembelaan dan pembelaan yang dapat dibenarkan diberi batasan atau dengan kata lain pembelaan yang dapat dibenarkan seimbang dengan serangan atau ancaman tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimana pelaksanaan penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain studi putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN Cbd. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum penghapusan pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Ada beberapa alasan mengapa seseorang itu tidak dijatuhi pidana, dimana haruslah terpenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut agar seseorang itu lepas dari segala ancaman pidana karena perbuatan melawan hukumnya akibat pembelaan diri yang dilakukan. Pelaksanaan penghapusan pertanggung jawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan terdakwa melakukan perlawanan berupa pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat yang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut tidak melampaui batas keharusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak dipidana. Pertimbangan hukum hakim penghapusan pidana dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dilihat dari KUHP dan analisis putusan Nomor 61/Pid.B/2019/PN. Cbd adalah perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Kata Kunci : Penghapusan, Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Negeri Medan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2020/PM.Mdn)

Muhammad Ghalib Azmi Lubis () 2023

Anak sebagai salah satu subjek hukum di negara ini juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.Sesuai UU No. 23 Tahun 2002 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentangtindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, Dalam penerapan saknsi pidana oleh hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan negeri medan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mendapat perlindungan khusus, yang di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perlindungn Hukum,Anak,Penganiayaan, Sanksi Pidana

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Terlarang (Studi Kasus No.1190/Pid.B/PN.Mdn)

M. Pascal Muttaqin Idris () 2023

Praktiknya dalam suatu perkawinan terkadang calon suami atau calon isteri melanggar aturan-aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum di dalam Pasal 9 UU Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Kasus perkawinan halangan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan yang dilakukan seperti dalam putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan als Dhani Edward melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan perbuatan perkawinan halangan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan tentang penghalang perkawinan adalah Pasal 279 KUHP, pelaku yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Bentuk perbuatan pidana penghalang perkawinan adalah terdakwa memalsukan identitas perkawinan yaitu terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bojong Gede dengan Nomor Identitas Kependudukan 3201135706871001 atas nama Dhani sedangkan Iwan Setiadi datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dan telah diperoleh dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/ 255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Terdakwa statusnya Perawan. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghalang perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelaku, Perkawinan