Issue Dates
Jump to a point in the index:
Now showing items 1-5 of 14
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA INSES MENURUT UNDANG-UNDANG PERLIDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
Albani, Muhammad Habib () 2021Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan anak memiliki harkat dan martabat yang melekat sebagai pribadi yang utuh. Anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, serta memiliki ciri dan sifat yang menjamin kelangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa depan dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraannya, termasuk bebas dari kejahatan seksual. Dari berbagai karakteristik inses, kasus yang paling banyak terjadi ialah hubungan seksual yang disertai dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penyesatan dan bujuk rayu agar korban menurut dan atau tidak berdaya yang bertujuan perkosaan dan atau pencabulan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses, antara lain: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285, pasal 287 dan pasal 294 ayat (1). b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 26, 59A, 64, 66, 69, 71D. Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KOTA MEDAN
Nurchany, Martina () 2021Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sebagai wujud upaya mencapai negara hukum yang komprehensif dalam penegakan hukum khususnya ketika terjadi wabah atau pandemi virus tertentu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat dalam keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Seiring sejalan dengan bagaimana peran dalam pemehuna antar hak dan keawjiban. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan hukum normatif. Objek utamanya adalah norma-norma atau kaidah-kaidah dari aturan -aturan hukum positif yang mengatur kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kedaruratan Covid-19. Proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang 156 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, hanya saja Pemerintah belum memenuhi sepenuhnya hak masyarakat selama pemberlakuan Pematasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peran masyarakat Kota Medan dalam penanggulangan Covid-19 serta kepatuhan terhadap PPKM dinilai masih rendah. Berdasarkan data Pemko Medan semakin tinggi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Data terbaru terhitung dari 15 Juli sampai 09 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan. Kata kunci: Covid-19, Karantina Kesehatan, Penegakan Hukum
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Yang Diunggah Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)
Ali Bahardin () 2022Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial adalah didasarkan pada ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn adalah semua unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Majelis Hakim juga tidak melihat adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEDI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN Mdn)
Inggrid Rumyriris Riama Sitorus () 2022Perjudianyang dilakukan melalui internet terjadi karena taruhan pada kegiatan olahraga atau kasino melalui internet. Data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier, yang disusun secara kualitatif.Penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perjudian onlinedi media sosial adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 angka(2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Upaya penganggulangan melalui penal dilakukan dengan menerapkan ancaman hukuman yang berat kepada pelaku judi online dan non penal adalah dengan melakukan tindakan atau upaya preventif yaitu pencegahan terjadinya tidak pidana judi online melalui media sosial. Putusan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN. Mdn adalah tidak ditemukan dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/PN.Kpg)
Muhammad Yudhistira Suseno () 2022ABSTRAK Penculikan anak dilakukan seseorang tanpa hak untuk tujuan memungkinkan orang tersebut berada di bawah kekuasaan para penculik. Seorang penculik menargetkan anak sebagai korban. Berdasarkan situs berita online liputan6.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Penculikan Anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Isu terkait kasus yang akan diteliti dalam penelitian kali ini adalah: Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penculikan anak dan Sanksi pidana dan penghukuman bagi pelaku penculikan anak. Dari hasil eksplorasi yang dilakukan dengan metode penelitian normatif dalam penelitian ini ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penculikan seorang anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur 102 kenakalan. Mengenai sanksi pidana dan penghukuman penculik anak yang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana penculikan anak dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi penculik anak bergantung pada peran hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Hakim diberi kebebasan untuk mengatur jenis pidana, tindak pidana, atau pidana tinggi rendahnya.