TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KOTA MEDAN

Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sebagai wujud upaya mencapai negara hukum yang komprehensif dalam penegakan hukum khususnya ketika terjadi wabah atau pandemi virus tertentu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat dalam keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Seiring sejalan dengan bagaimana peran dalam pemehuna antar hak dan keawjiban. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan hukum normatif. Objek utamanya adalah norma-norma atau kaidah-kaidah dari aturan -aturan hukum positif yang mengatur kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kedaruratan Covid-19. Proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang 156 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, hanya saja Pemerintah belum memenuhi sepenuhnya hak masyarakat selama pemberlakuan Pematasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peran masyarakat Kota Medan dalam penanggulangan Covid-19 serta kepatuhan terhadap PPKM dinilai masih rendah. Berdasarkan data Pemko Medan semakin tinggi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Data terbaru terhitung dari 15 Juli sampai 09 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan. Kata kunci: Covid-19, Karantina Kesehatan, Penegakan Hukum

URI :
https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/614

Collections :
Skripsi [1280]
View/Open
Fulltext
Author
Nurchany, Martina
Harahap, Muslim
Metadata
Show Full Item Record