PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Cover
Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap
orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena
tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam
penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa,
mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masingmasing.
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu
penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada
peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang
berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan
data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah
dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan
perkuliahan para ahli . Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang
memberikan petunjuk.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Aparat Penegak Hukum
URI :
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/448/328
Collections :
Skripsi [1280]
URI :
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/448/328
Collections :
Skripsi [1280]
View/Open
Fulltext
Peer Review
Author
Bram Raya KetarenHarahap, Muslim