PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Cover
Pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang adalah setiap orang yang menempatkan,
menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana. Narkotika merupakan berasal dari tanaman baik itu sintesis
maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan lesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan dpat meninmbulak ketergamtumgan, jenis narkotika dapat
dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu,
golongan II digunakan untuk pengobatan, dan golongan III digunakan untuk pengobatan
apabila terjadi ketergantungan. Penegakan Hukum pidana adalah suatu usaha untuk
mewujudkan ide ide tentang keadilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan
kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan
sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum. Metode yang digunakan
adalah yuridis normative yang merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma
hukum yang terdapat pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai penelitian
normatif yang berawal dari premis umum dan berkahir dengan kesimpulan khusus,
pengumpulan data diambil dari data bahan skunder dan prmier yaitu teridir dari norma atau
kaidah dasar.
Pencucian uang, Narkotika, Penegakan Hukum
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1107/penegakan-hukum-pidana-terhadap-tindak-pidana-pencucian-uang-hasil-tindak-pidana-narkotika
Collections :
Skripsi [1393]
URI :
https://repositori.unhar.ac.id/handle/1107/penegakan-hukum-pidana-terhadap-tindak-pidana-pencucian-uang-hasil-tindak-pidana-narkotika
Collections :
Skripsi [1393]
View/Open
Fulltext
Author
Atthiyah Karimah SaragihHarahap, Muslim