Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Danau Toba Oleh Masyarakat Pengelola Keramba Jaring Apung (KJA)
Cover
Danau memiliki fungsi ekonomi yang signifikan, yaitu sebagai sumber air
bersih yang sangat penting untuk kebutuhan manusia seperti penyedia air minum,
irigasi, dan keperluan industri. Salah satu danau yang dimiliki Indonesia ialah
Danau Toba. Masyarakat di sekitar Danau Toba menggunakan kawasan Danau
Toba untuk kepentingan pertanian, pariwisata, dan perikanan. Keramba Jaring
Apung (KJA) merupakan salah satu sistem budidaya ikan air tawar yang
berkembang di kawasan Danau Toba, sebagai upaya untuk meningkatkan
produksi perikanan dengan memanfaatkan potensi perairan danau. Keberadaan
KJA di Danau Toba mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga
penggunannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun, praktik
pengelolaannya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti
pencemaran air dan sedimentasi yang dapat merusak habitat dan keanekaragaman
hayati di Danau Toba. Penelitian ini akan mengkaji terkait pengaturan
pengelolaan KJA di Danau Toba, penegakan hukum pidana terhadap pengelola
KJA yang melakukan pencemaran lingkungan di Danau Toba dan solusi terhadap
permasalahan pengelolaan KJA yang mencemari lingkungan Danau Toba.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum
normatif atau penelitian hukum doktrinal disebut sebagai legal research,
merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Penelitian hukum
normatif (legal research) atau yang biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan
merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang
berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ ketetapan pengadilan, kontrak/
perjanjian/ akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Penelitian ini bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk
memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku
di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa
hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Budidaya menggunakan keramba jaring apung di Danau Toba menghasilkan
residu pestisida dan pupuk, menjadi salah satu penyebab pencemaran air di danau
tersebut. Terdapat beberapa payung hukum sebagai wadah hukum yang bertujuan
untuk melindungi dan melestarikan kawasan Danau Toba, mulai dari peraturan
tingkat pusat hingga daerah. Namun, pada pelaksanaan dilapangan masih sering
terjadi pelanggaran terhadap regulasi-regulasi yang telah ada. Pelanggaran
tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan Danau Toba, terutama
karna aktivitas budi daya perikanan dengan sistem keramba jaring apung yang
tidak sesuai dengan daya dukung perairan Danau Toba. Penegakan hukum terkait
pengelola keramba jaring apung yang melakukan pencemaran lingkungan di
Danau Toba masih lemah. Penegakan hukum lingkungan dapat dibagi menjadi
tiga tahapan pokok, yakni tindakan pre-emptive (Penangkalan), tindakan preventif
(Pencegahan) dan tindakan represif (Penindakan).
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana; Pengelola KJA; Pencemaran Lingkungan
URI :
https://www.jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/865
Collections :
Skripsi [1393]
URI :
https://www.jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/865
Collections :
Skripsi [1393]
View/Open
Fulltext
Author
Pretty Elisabeth PardosiAndi Putra Sitorus