Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Yang Diunggah Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)

Cover
Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial, bagaimana analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial adalah didasarkan pada ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Analisis putusan pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dalam putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn adalah semua unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Majelis Hakim juga tidak melihat adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.

URI :
https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/11086

Collections :
Skripsi [1393]
View/Open
Fulltext
Author
Ali Bahardin
Sitorus, Andri Putra
Metadata
Show Full Item Record